Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan berita tentang seorang nenek yang mencuri 3 buak kakao (coklat) yang dihukum 1,5 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Nenek itu bernama Minah (55) yang berasal dari sebuah daerah di Banyumas. Dikutip dari, detiknews.com nenek Minah tergoda dengan 3 buah kakao yang sudah ranum saat sedang memanen kedelai yang kebetulan kebun kedelainya berdekatan dengan kebun kakao PT Rmpun Sari Antan (RSA). Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan tetapi digeletakkan begitu saja dibawah pohon kakao. Tidak lama kemudian, lewat seorang mandor perkebunan kakao tersebut. Mandor itu bertanya, siapa yang memetik 3 buah kakao itu. Dengan polos, nenek Minah mengaku hal itu perbuatannya, nenek Minahpun diceramahi bahwa tinadakannya itu tidak benar karena sama dengan mencuri. Sadar perbuatannya salah, nenek Minah meminta maaf kepada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 buah kakao yang dipetiknya ia serahkan kepada mendor tersebut dan nenek Minah menganggap semua telah beres sehingga ia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset, peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian ia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Saat di pengadilan nenek Minah terlihat tegar dan saat hakim membicarakan putusan,
Ketika saya menonton salah satu stasiun televisi swasta yang menayangkan berita tersebut, saya melihat hakim yang memimpin sidang itu terharu sampai mengeluarkan air mata saat membacakan putusan hukuman kepada nenek Minah. Hakim itu terlihat tidak tega, tetapi mau bagaimana lagi laporan telah sampai kepadanya dan kasus itu terus berlanjut dengan bukti-bukti yang ada. Beruntung hukuman yang diberikan hanya 1,5 bulan dengan masa percobaan 3 bulan sehingga nenek Minah tidak perlu merasakan ruang tahanan.
Nenek Minah juga merasa lega karena sudah tidak terlalu sering lagi bolak balik ke Pengadilan dan Polres (walaupun masih harus wajib lapor), karena kedua tempat itu letaknya jauh dari tempat tinggalnya. Nenek Minah juga tidak perlu meninggalkan kedua cucunya lagi yang dititipkan kepadanya karena kedua orangtua anak itu bekerja sebagai TKI. Berita ini menyita banyak perhatian tidak hanya tetangga, kerabat, ataupun LSM, tetapi juga khalayak umum yaitu masyarakat
Semua masyarakat
Sebenarnya apa yang salah dengan hukum yang ada di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar